Sabtu, 30 Mei 2020

SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 440/3199/SJ TENTANG PENUNDAAN PENGISIAN DAN PERESMIAN ANGGOTA BPD DAN PENGISIAN ANGGOTA BPD ANTARWAKTU


Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2019 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia yang diperpanjang dengan Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 19 Mei 2020, mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3199/SJ perihal Penundaan Pengisian dan Persemian Anggota BPD dan Pengisian Anggota BPD Antarwaktu.

Selengkapnya: silahkan download Surat Edaran Mentri Dalam Negeri Nomor 440/3199/SJ perihal Penundaan Pengisian dan Persemian Anggota BPD dan Pengisian Anggota BPD Antarwaktu.

Kamis, 28 Mei 2020

Covid-19 dan Gagal Panen, Bulan Adat di Kecamatan Ile Ape Ditutup

Belis atau Mahar Gading Gaja
Belis atau Mahar Gading Gajah (Money.id)

Pesta Adat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sosial kita. Sudah menjadi hal yang besifat menetap dan turun temurun. Pesta adat di kecamatan ile ape dan sekitarnya menjadi kegiatan rutin dan wajib dilakukan setiap tahun. Oleh karenanya, pada bulan tertentu setiap tahun ditetapkan menjadi Bulan Adat, berdasarkan hasil Keputusan Seminar Adat Ile Ape Tahun 2001.

Dalam konteks kehidupan sosial masyarakat Lamaholot pada umumnya dan Kecamatan Ile Ape pada khususnya, pesta adat itu bermacam-macam. Ada pesta adat perkawinan, pesta adat kematian, pesta adat syukuran hasil panen dan lain sebagainya.

Berdasarkan Hasil Seminar Adat Ile Ape Tahun 2001, Bulan Adat atau Bulan Buka Adat di Kecamatan Ile Ape dimulai dari Tanggal 1 Mei sampai dengan Tanggal 31 Juli sebagai Bulan Tutup Adat dalam tahun berjalan. Dalam bulan adat ini pesta adat yang biasanya dilakukan adalah berkaitan dengan perkawinan.

Namun menyikapi situasi terkini di Kabupaten Lembata dengan mewabahnya Covid-19 yang belum berujung serta kondisi iklim dan musim di Wilayah Kecamatan Ile Ape yang kemungkinan rawan pangan akibat gagal panen, maka Bulan Adat tahun ini ditutup. Hal ini didasari oleh surat penegasan Camat Ile Ape, Stanislaus Kebesa melalui surat kecamatan, Rabu (22/4).

Surat dengan perihal Penutupan Bulan Adat menegaskan beberapa hal yaitu:

  1. Bulan Mei sampai dengan Bulan Juli sebagai Bulan Buka Adat, Pemerintah secara tegas menutup Bulan Adat Tahun 2020;
  2. Apabila ada desa yang suku-sukunya tetap melakukan kegiatan adat dibulan tersebut maka dikenakan denda dan pembinaan sesuai dengan Hasil Keputusan Seminar Adat Tahun 2001;

Dalam surat tersebut juga ditegaskan agar segera berkonsultasi jika terdapat hal-hal yang belum jelas.

Selasa, 19 Mei 2020

PMK 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa



Menteri Keuangan Republik Indonesia kembali merilis peraturan baru terkait pengelolaan Dana Desa  yang bersumber dari APBN yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa

PMK Nomor 50/PMK.07/2020 ini dikeluarkan pada 19 Mei 2020 lalu. Dalam PMK Nomor 50/PMK.07/2020 juga mengatur tentang penyaluran Bantua Langsung Tunai (BLT) Dana Desa selama enam bulan. Hal ini tertuang pada pasal 32A Ayat (5) : Besaran BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar:

a. Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat;

b. Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupaih) untuk bulan keempat sampai dengan bulan keenam per keluarga penerima manfaat.

Begitu juga pada Ayat (6) berbunyi:
Pembayaran BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan selama 6 (enam) bulan paling cepat bulan April 2020

Selengkapnya:
Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mentri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Download

SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 440/3199/SJ TENTANG PENUNDAAN PENGISIAN DAN PERESMIAN ANGGOTA BPD DAN PENGISIAN ANGGOTA BPD ANTARWAKTU

Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-1...