Menteri Keuangan Republik Indonesia kembali merilis peraturan baru terkait pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari APBN yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
PMK Nomor 50/PMK.07/2020 ini dikeluarkan pada 19 Mei 2020 lalu. Dalam PMK Nomor 50/PMK.07/2020 juga mengatur tentang penyaluran Bantua Langsung Tunai (BLT) Dana Desa selama enam bulan. Hal ini tertuang pada pasal 32A Ayat (5) : Besaran BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar:
a. Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat;
b. Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupaih) untuk bulan keempat sampai dengan bulan keenam per keluarga penerima manfaat.
Begitu juga pada Ayat (6) berbunyi:
Pembayaran BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan selama 6 (enam) bulan paling cepat bulan April 2020
Selengkapnya:
Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Mentri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang
Pengelolaan Dana Desa. Download

Tidak ada komentar:
Posting Komentar