Selasa, 19 Mei 2020

PMK 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa



Menteri Keuangan Republik Indonesia kembali merilis peraturan baru terkait pengelolaan Dana Desa  yang bersumber dari APBN yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa

PMK Nomor 50/PMK.07/2020 ini dikeluarkan pada 19 Mei 2020 lalu. Dalam PMK Nomor 50/PMK.07/2020 juga mengatur tentang penyaluran Bantua Langsung Tunai (BLT) Dana Desa selama enam bulan. Hal ini tertuang pada pasal 32A Ayat (5) : Besaran BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar:

a. Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat;

b. Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupaih) untuk bulan keempat sampai dengan bulan keenam per keluarga penerima manfaat.

Begitu juga pada Ayat (6) berbunyi:
Pembayaran BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan selama 6 (enam) bulan paling cepat bulan April 2020

Selengkapnya:
Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mentri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Download

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 440/3199/SJ TENTANG PENUNDAAN PENGISIAN DAN PERESMIAN ANGGOTA BPD DAN PENGISIAN ANGGOTA BPD ANTARWAKTU

Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-1...