Kamis, 28 Mei 2020

Covid-19 dan Gagal Panen, Bulan Adat di Kecamatan Ile Ape Ditutup

Belis atau Mahar Gading Gaja
Belis atau Mahar Gading Gajah (Money.id)

Pesta Adat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sosial kita. Sudah menjadi hal yang besifat menetap dan turun temurun. Pesta adat di kecamatan ile ape dan sekitarnya menjadi kegiatan rutin dan wajib dilakukan setiap tahun. Oleh karenanya, pada bulan tertentu setiap tahun ditetapkan menjadi Bulan Adat, berdasarkan hasil Keputusan Seminar Adat Ile Ape Tahun 2001.

Dalam konteks kehidupan sosial masyarakat Lamaholot pada umumnya dan Kecamatan Ile Ape pada khususnya, pesta adat itu bermacam-macam. Ada pesta adat perkawinan, pesta adat kematian, pesta adat syukuran hasil panen dan lain sebagainya.

Berdasarkan Hasil Seminar Adat Ile Ape Tahun 2001, Bulan Adat atau Bulan Buka Adat di Kecamatan Ile Ape dimulai dari Tanggal 1 Mei sampai dengan Tanggal 31 Juli sebagai Bulan Tutup Adat dalam tahun berjalan. Dalam bulan adat ini pesta adat yang biasanya dilakukan adalah berkaitan dengan perkawinan.

Namun menyikapi situasi terkini di Kabupaten Lembata dengan mewabahnya Covid-19 yang belum berujung serta kondisi iklim dan musim di Wilayah Kecamatan Ile Ape yang kemungkinan rawan pangan akibat gagal panen, maka Bulan Adat tahun ini ditutup. Hal ini didasari oleh surat penegasan Camat Ile Ape, Stanislaus Kebesa melalui surat kecamatan, Rabu (22/4).

Surat dengan perihal Penutupan Bulan Adat menegaskan beberapa hal yaitu:

  1. Bulan Mei sampai dengan Bulan Juli sebagai Bulan Buka Adat, Pemerintah secara tegas menutup Bulan Adat Tahun 2020;
  2. Apabila ada desa yang suku-sukunya tetap melakukan kegiatan adat dibulan tersebut maka dikenakan denda dan pembinaan sesuai dengan Hasil Keputusan Seminar Adat Tahun 2001;

Dalam surat tersebut juga ditegaskan agar segera berkonsultasi jika terdapat hal-hal yang belum jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 440/3199/SJ TENTANG PENUNDAAN PENGISIAN DAN PERESMIAN ANGGOTA BPD DAN PENGISIAN ANGGOTA BPD ANTARWAKTU

Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-1...